Pasar Baledono sebagai salah satu urat nadi perekonomian di Purworejo, saat ini kondisinya megah sebagaimana layaknya pasar modern. Namun tampaknya tidak banyak yang tahu, sejarah awal berdirinya pasar yang luasnya 13.600 m2, sebagaimana saat ini. Bahkan kini banyak yang tahu bahwa pasar tersebut adalah milik pemerintah kabupaten Purworejo, meskipun nama yang tetap dikenal tetap saja pasar Baledono. Pasar Baledono pada awalnya dibangun sekitar tahun 1850 an pada saat kepala desa Baledono dipegang oleh Soma Taruna. Pendirian pasar ini dimaksudkan sebagai bentuk usaha yang sah dari pemerintah desa, dimana dana yang masuk dipergunakan untuk penyelenggaraan operasional desa termasuk gaji bagi perangkat desa. Sebab pada saat itu pemerintahan desa Baledono belum mempunyai tanah bengkok untuk para perangkatnya. Akhirnya berdasarkan rembug desa setempat disepakati untuk membeli tanah dipinggir jalan yang sekarang menjadi JL. A Yani untuk didirikan pasar. Sedangkan biaya untuk pembelian tanah tersebut dilakukan dengan cara urunan beberapa perangkat desa. Mantan Bekel Baledono, mbah Sarijan Prawirodiharjo sebagaimana dikutip oleh Pers tanggal 30 Juli 1986 mengatakan dari sebidang tanah yang berhasil dibeli untuk pasar, lambat laun meluas kekanan, kekiri, dan kebelakang. Sehingga pasar Baledono akhirnya menjadi semakin luas. Bahkan dari dana bea yang berhasil ditarik oleh pemerintahan desa lambat laun juga bisa membeli tanah untuk bengkok perangkat desa.
Pasar Baledono di Minta Pemerintah
Melihat perkembangan pasar Baledono yang semakin besar, PEMDA kabupaten Purworejo sekitar tahun 1915-1920 mulai meliriknya. Pihak Regent Schap (pemerintah kabupaten) berkehendak mengambil alih pengelolaan pasar Baledono. Maksud pengambilalihan tersebut seperti yang dikatakan oleh mbah Saridjan agar pemerintah desa tidak kerepotan didalam melaksanakan tugasnaya melayani masyarakat. Pasar akan dikelola oleh pemerintah kabupaten Purworejo, sedangkan para pamong memikirkan tugas- tugas pemerintah desa. Niat pemerintah kabupaten untuk mengambil alih pengelolaan pasar ini nampaknya mendapat tantangan cukup keras, tidak saja dari pamong melainkan juga dari warga setempat. Hal ini dikarenakan pendirian pasar adalah murni dari masyarakat Baledono secara swadaya. Namun akhirnya niat pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan pasar Baledono kesampaian juga setelah sebelumnya melalui berbagai pertemuan dan musyawarah yang alot, serta melibatkan semua pihak baik masyarakat Baledono, pemerintahan kabupaten dan tokoh- tokoh masyarakat. Dalam kesepakatan tersebut antara lain disebutkan bahwa pihak desa akan melepaskan pengelolaan pasar tersebut kepada pemerintahan kabupaten dengan catatan pihak desa mendapat bagi hasil yang besarnya 30 %. Maksudnya sebagaimana yang diungkapkan oleh mbah Saridjan, desa mendapatkan 30 % dari penarikan bea (retribusi) pasar maupun pendapatan lain. Sedangkan 70 % menjadi hak pemerintah kabupaten. Namun demikian dalam kenyataannya perjanjian tersebut tidak sebagaimana yang diharapkan, karena pencarian 30 % tersebut baru bisa diterima 3 bulan sekali. Dalam kesepakatan tersebut juga disepakati, bahwa pihak pemerintah kabupaten bertanggung jawab atas perbaikan pasar dengan dana dari pemerintah kabupaten. Dan permintaan yang paling prinsip adalah sampai kapanpun pasar tersebut namanya tetap “Pasar Baledono” tidak bisa diganti dengan nama apapun.
Prosentase penerimaan bagi hasil pasar Baledono ini lancar sampai pemerintahan KADES Iskak yang menggantikan kakaknya Tamziz pada tahun 1920-1943. Hanya pada waktu itu pemerintahan Jepang, pembagian hasil itu menjadi tersendat bahkan tidak ada sama sekali. Kondisi itu terus berlanjut hingga tahun 1950 pemerintah kabupaten Purworejo menegaskan bahwa tidak ada lagi menerima bagian 30 % dari hasil penerimaan pasar tersebut ditiadakan dengan alasan rugi. Mbah Saridjan yang pada waktu itu mendapat mandat sebagai kepala desa karena kades Iskak meninggal dunia, melakukan protes keras. Sehingga pada saat itu dengan diantar camat purworejo waktu itu menghadap bupati untuk memperjuangkan hak penerimaan pasar. Meskipun prosentase pembagiannya tidak seperti dulu lagi besarnya.
Dalam pembahasan di DPRD, akhirnya diputuskan bahwa pasar Baledono akan mendapatkan bagian kas pasar besarnya 3%. Dengan rincian 2 % untuk pamong desa dan 1 % untuk kas desa. Waktu itu pamong bisa menerima putusan tersebut, sebab desa Baledono sudah memiliki tanah bengkok desa yang dibeli dari uang kas desa. Namun sejalan dengan tata pemerintahan dimana pasar Baledono berubah statusnya menjadi kelurahan pada tahun 1980, maka semua tanah bengkok milik desa Baledono diambil alih oleh PEMDA. Sedangkan para perangkatnya diangkat menjadi PNS. Bengkok yang diambil alih itu kemudian dikontrakkan dan sebagian besar juga jatuh ke perangkatnya. Mbah Saridjan sendiri yang mulai mengabdi sebagai perangkat desa sejak 1942 berbekal ijazah Schakel School (5 tahun) dan ditambah Ambacht School (sekolah teknik) selam 2 tahun, berhak juga menikmati beslit dari PEMDA sebagai PN, meski beliau harus pensiun setelah 3 bulan memegang SK tersebut.
Rudy Prasetyo dari berbagai sumber
Sabtu, 16 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar